PDF | Print | E-mail
Tugas Pokok Kepala Urusan Pemerintahan :
- Melaksanakan kegiatan administrasi penduduk di desa
- Melaksanakan dan memberikan pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pembuatan Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
- Melaksanakan kegiatan administrasi pertanahan
- Melaksanakan pencatatan kegiatan Monografi Desa
- Melaksanakan kegiatan kemasyarakatan antara lain RW, RT dan kegiatan ketentraman dan ketertiban serta Pertahanan Sipil (HANSIP)
- Melaksanakan penyelenggaraan buku administrasi Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa
- Melaksanakan kegiatan administrasi Pemilu berdasarkan ketentuan yang berlaku
- Melaksanakan, mengawasi serta membina ex tapol C (G.30 S/ PKI dan kegiatan social politik lainnya
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.